Tampilkan postingan dengan label online gambling. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label online gambling. Tampilkan semua postingan

Studi Kasus Online Gambling

Polri Bongkar Judi Online




JAKARTA - Tim Cyber Crime Mabes Polri berhasil meringkus empat operator agen judi online yang diklaim terbesar di dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar menerangkan tim Cyber Crime (kejahatan dunia maya) berhasil membongkar agen judi online yang menggunakan nama nagaemas.com dan jakarta.com.

"Jadi pada September 2012 dilakukan semacam investigasi online oleh Tim Cyber Crime Polri, kemudian telah melakukan penangkapan terhadap mereka yang diduga sebagai operator dan pemilik web site tersebut," ungkap Boy dalam keterangan persnya, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Jenderal Polisi bintang satu tersebut, menambahkan, jenis judi online yang diselenggarakan keempat tersangka Permainan judi poker online. "Setelah dilakukan penelusuran ternyata lokasi mereka berada di wilayah Bogor. Baru dilakukan penangkapan pada 5 Oktober lalu. “Jadi minggu lalu ditangkap di Bogor," simpulnya.

Boy menyatakan, pihaknya masih mengejar dua DPO yang belum ditangkap. Inisialnya JN dan HL.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil disita, yakni beberapa buku dari aktivitas pencatatan kegiatan perjudian online, kartu ATM, atau tempat transaksi mereka melaui bank dan ada juga alat-alat pembayaran elektronik.

sumber: okezone

Analisa
Menurut analisa penulis tentang kasus di atas termasuk dalam klasifikasi online poker.

Pendapat

Pendapat penulis tentang kasus di atas adalah polisi tidak seharusnya bekerja sendiri dalam menangani kasus semacam ini, laporan dari masyarakat tentang situs judi online dapat di
jadikan acuan untuk membongkar bandar bandar judi lainnya yang ada di indonesia.

Saran
Saran dari penulis adalah ada baiknya tim dari kepolisisan tidak hanya menindak bandar judinya saja, tetapi juga menindak para member judi online tersebut dengan acuan data transaksi yang di peroleh dari penggerebekan.

Cyber Crime

Definisi Cyber Crime

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011).

Sumber : Wikipedia

Karakteristik Cyber Crime
  1. Perbuatan  yang  dilakukan  secara  ilegal,tanpa  hak  atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara .


Cara Beberapa Penyerangan Cyber Crime 


Dalam melaksanakan aksinya, tentunya para pelaku kejahatan cyber ini menggunakan berbagai cara untuk menyerang pihak korban, dari menggunakan cara yang mudah, hingga yang sangat sulit sekalipun seperti beberapa cara berikut :
  1. Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  2. Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  3. Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Sumber : Cybercrimeuas