Tampilkan postingan dengan label Carding. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Carding. Tampilkan semua postingan

Studi Kasus Kejahatan Carding

Pencurian Data Nasabah Dengan Skimmer

Jakarta - Skimmer, alat pencuri data nasabah yang dipasang di mulut ATM, menjadi beken pasca terkuaknya kasus pencurian dana nasabah BCA dan 5 bank lainnya di Bali. Alat ini dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat rapi dan nasabah awam akan menganggapnya tidak ada yang ganjil.

Semalam, Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Gede Alit Widana telah menemukan alat skimmer itu di sebuah mesin ATM.

Menurut Gede, alat ini dipasang di mulut ATM. Kemudian, dipasang kamera kecil tak jauh dari mesin ATM tersebut. Sementara tak jauh dari lokasi tersebut pelaku memantau transaksi nasabah via laptop.

"Nanti kita akan mengundang kepala bank di Bali. Alat ini akan kita demokan di depan mereka sehingga mereka bisa mengetahui modus operandi pelaku dan pola antisipasinya," paparnya.

Skimmer ini bisa ditangkis dengan alat anti-skimmer. Menurut ahli forensik digital, Ruby Alamsyah, sejumlah ATM di Indonesia telah dipasangi alat anti-skimmer. Hanya saja jumlahnya baru sedikit.

Sumber : detik

Analisa

Menurut kami seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para pengguna kartu ATM bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini. Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai alat yang memungkinkan untuk mencuri pin dari nasabah suatu bank untuk kepentingan pribadi. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 363 tentang pencurian.

Saran

Berikut beberapa saran dari kami untuk menghindari kasus kejahatan carding :
  • Kenali mesin ATM yang digunakan dengan baik.
  • Kalau bisa, gunakan ATM di lokasi yang sama sesering mungkin sehingga akan terlihat jika terjadi perubahan.
  • Perhatikan bila ada hal aneh pada mesin ATM seperti goresan, bercak, selotip, bekas lem dan hal-hal mencurigakan lainnya.
  • Jika menemukan perubahan atau keganjilan pada ATM, laporkan pada pihak Bank dan tunda/jangan lakukan transaksi.
  • Upayakan untuk mengakses ATM yang ada di dalam bank atau di lokasi yang ramai dan terang untuk meminimalisir risiko.
  • Untuk penggunaan kartu di luar ATM (pada tempat belanja atau restoran) selalu perhatikan apa yang dilakukan petugas pada kartu dan tanyakan jika ada perilaku yang aneh.
  • Jika digunakan saat berbelanja, kartu harusnya hanya digesekkan pada mesin resmi dan mesin kasir, tanyakan pada petugas bila menggesekkan kartu ke alat lain (terutama jika alat itu ada di tempat tersembunyi seperti di balik meja).

Kesimpulan

Seperti kita tahu,bahwa perbuatan mencuri itu haram hukumnya dan berdosa.Maka dari itu jangan pernah terlintas dipikiran kita untuk mencuri dalam bidang apapun.Seperti halnya carding,perbuatan ini sangat melanggar hukum dan norma agama.Namun,seperti pembahasan saya diatas tetap ada cara pencegahannya.Maka dari itu kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dimanapun dan kapanpun.

Cyber Crime

Definisi Cyber Crime

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011).

Sumber : Wikipedia

Karakteristik Cyber Crime
  1. Perbuatan  yang  dilakukan  secara  ilegal,tanpa  hak  atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara .


Cara Beberapa Penyerangan Cyber Crime 


Dalam melaksanakan aksinya, tentunya para pelaku kejahatan cyber ini menggunakan berbagai cara untuk menyerang pihak korban, dari menggunakan cara yang mudah, hingga yang sangat sulit sekalipun seperti beberapa cara berikut :
  1. Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  2. Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  3. Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Sumber : Cybercrimeuas