Mulai saat ini para pelaku kejahatan kartu kredit
di Indonesia harus berpikir 100 kali sebelum melakukan perbuatan tak terpuji
itu. Mengapa? Sebab, aparat penegak hukum di negeri kita saat ini sudah tidak
basa-basi lagi dalam memberangus praktik kejahatan kartu kredit yang memang
semakin merajalela. Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, pada 6 Juni lalu baru saja
menjatuhkan putusan pidana 2,8 tahun atas Beny Wong, seorang terdakwa pemalsu
kartu kredit.
Sebelumnya, terdakwa yang sama sudah mendapatkan
hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 September 2004.
Sehingga, secara keseluruhan pemalsu kartu kredit itu harus mendekam di bui
selama 5 tahun 8 bulan atas kejahatan perbankan yang sudah dilakukannya.
Putusan itu boleh jadi merupakan angin segar
bagi upaya pemberantasan kejahatan kartu kredit di Indonesia. Hukuman pidana 5
tahun 8 bulan merupakan putusan tertinggi dalam sejarah kartu kredit di
Indonesia sejak industri itu diperkenalkan pertama kali di Tanah Air sekitar
1985 silam.
Sebelum ini, hukuman untuk pelaku pemalsuan
kartu kredit paling tinggi adalah empat tahun, terakhir diputus di Pengadilan
Bandung pada September tahun lalu. "Semoga pemecahan rekor yang dihasilkan
oleh aparat penegak hukum di Bali dapat menjadi tonggak penegakan hukum di
bidang kartu kredit dan dapat menularkannya ke daerah-daerah lainnya,"
ujar Dodit W. Probojakti, koordinator manajemen risiko Asosiasi Kartu Kredit
Indonesia - forum yang mewadahi para penerbit kartu kredit di Tanah Air.
Semakin galaknya hukum kejahatan kartu kredit
tentu merupakan buah dari upaya semua pihak terkait dengan Criminal Justice
System di Indonesia. Diharapkan, kondisi itu akan menimbukan efek jera bagi
para pelaku pemalsuan kartu kredit di Indonesia, sekaligus meminimalkan
kejahatan serupa di masa mendatang. Belakangan, AKKI, Bank Indonesia , dan
aparat penegak hukum terus mempererat kerja sama untuk menekan praktik
kejahatan kartu kredit.
Kronologis Kisah sukses pengungkapan kejahatan
kartu kredit yang dilakukan oleh Beny Wong tentu tak lepas dari kerja sama
pihak-pihak terkait.
Polsek Sukawati, kabupaten Gianyar agaknya perlu
secara khusus mendapat acungan jempol atas kerja kerasnya itu. Pengusutan kasus
itu juga melibatkan Robert Salusu dari Citibank sebagai pelapor, I.Nyoman Tomi
Suwarna dari Diners Club Int'l dan I. Nyoman Nara Atmika dari BNI Card Centre,
keduanya bertindak sebagai saksi ahli. Keberhasilan pengungkapan perkara
kejahatan kartu kredit juga tidak terlepas dari kejelian merchant, dalam hal
ini saksi merchant adalah Wayan Eka dari Hardy's Batubulan.
Kisah penangkapan Beny Wong bermula saat pria
itu melakukan transaksi di Hardy's Supermarket Batubulan Gianyar dengan
menggunakan kartu kredit Citibank bernomor 4541 7900 1413 0605 atas nama Wahyu
Nugroho. Saat itu transaksi berhasil dilakukan. Namun, pada tanggal yang sama,
Beny Wong kembali berbelanja di Hardy's Supermarket Sanur. Baru pada saat itu
terdakwa yang menggunakan empat kartu kredit palsu. Barang yang dipalsukan
terdakwa adalah Mastercard dari BNI, Visa dari Standard Cartered Bank, serta
Mastercard dan Visa dari Citibank.
Karena melakukan transaksi di dua tempat yang
berbeda, terdakwa kemudian harus menjalani dua kali proses persidangan, yaitu
di Pengadilan Negeri Denpasar dan Gianyar Transaksi yang dilakukan Beny Wong di
Gianyar dilaporkan ke POLSEK Sukawati Gianyar pada 15 Juli 2004. Hasilnya, pada
14 September 2004 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh
Hakim Ketua Arif Supratman SH memberikan "hadiah" kepada terdakwa
berupa putusan tiga tahun. Semula, dalam proses persidangan itu jaksa
mengajukan tuntutan pidana empat tahun kepada terdakwa sesuai pasal 263 KUHP
yang berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu..., karena pemalsuan tersebut,
dipidana penjara paling lama enam tahun.. "Saudara terdakwa punya
kesempatan seminggu untuk banding," ujar hakim saat itu. Namun, baik
terdakwa maupun jaksa saat itu langsung menerima putusan hakim.
Sembilan bulan kemudian, tepatnya 6 Juni 2005,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede
Ginarsa dan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Surasmi mengetukkan palu untuk terdakwa
yang sama dengan putusan 2 tahun 8 bulan. Secara keseluruhan, hukuman atas
terdakwa pemalsuan kartu kredit di Bali itu adalah 5 tahun 8 bulan. Menurut
Dodit, dalam setahun terakhir terdapat sekitar 15 kasus pemalsuan kartu kredit
yang terungkap. "Masa hukumannya berkisar 1 tahun sampai 4 tahun."
Tetapi, yang tidak kalah penting, tentu upaya
pengungkapan kasus-kasus pemalsuan kartu kredit harus terus dikembangkan untuk
mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pekerjaan rumah Di tengah pertumbuhan industri
kartu kredit yang semakin deras, upaya pemberantasan praktik kejahatan kartu
kredit memang menjadi suatu keharusan. Selama ini Indonesia sudah cukup dikenal
sebagai sarang kejahatan melalui Internet (cyber fraud). Meski tidak setinggi
di Malaysia, namun praktik pemalsuan kartu kredit di Indonesia sudah cukup
memprihatinkan.
Menurut catatan bank sentral, modus fraud menggunakan
kartu kredit selama tahun lalu naik menjadi 27 kasus dibanding tahun sebelumnya
sebanyak 13 kasus. Angka itu merupakan yang tertinggi dibanding modus lainnya
seperti fraud application, perusahaan fiktif, maupun pembajakan.
Tak saja untuk melindungi konsumen, upaya
pemberantasan kejahatan kartu kredit tentu juga ditujukan untuk melindungi
lembaga penerbit kartu, negara, termasuk masyarakat sebagai pengguna layanan
tersebut.
Menurut catatan AKKI, jumlah kartu kredit yang
beredar di Indonesia saat ini mencapai 5.8 juta kartu, dengan total kredit
sebesar Rp 11 triliun-Rp14 triliun dengan tingkat pertumbuhan sebesar 20%
hingga 30% per tahun. Upaya pemberantasan kejahatan kartu kredit saja tentu
tidak cukup. Masih banyak hal yang perlu dibenahi di industri kartu kredit,
yang notabene menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
ten-tunya mempunyai catatan khusus mengenai seberapa besar keluhan konsumen
atas layanan kartu kredit, mulai dari praktik debt collector, bunga berbunga
yang mencekik nasabah, hingga meningkatnya angka kredit macet. "Sebagian
besar nasabah yang datang ke YLKI mengaku tidak bisa melunasi utang kartu
kreditnya karena praktik bunga berbunga," ujar ketua umum YLKI, Indah Sukmaningsih
pada suatu ketika.
Selain menggenjot pertumbuhan kartu, upaya
edukasi pasar (market education) tentu tidak boleh dilupakan oleh lembaga
penerbit kartu kredit sehingga masyarakat dapat menggunakan kartu kreditnya
secara bijak. Yang tidak kalah penting, sebagian negara saat ini sudah mulai
memberlakukan standar EMV (Euro Mastercard Visa Payment System) compliance
untuk menekan tingginya angka fraud. Malaysia sudah memberlakukan standar itu
sejak tahun lalu.
Di Indonesia, sebagian penerbit memang sudah
memulai langkah migrasi ke standar EMV. Namun, untuk mengingatkan penerbit agar
tidak lupa mengganti kartunya dengan kartu berbasis chip, koordinasi dari bank
sentral dan asosiasi ternyata masih ditunggu-tunggu. Di sisi lain, BI justru
enggan mengeluarkan aturan khusus untuk menggiring bank menggunakan standar
EMV. "Sebagai upaya meningkatkan keamanan kartu kredit sebagai alat bayar,
kami sangat mendukung penggunaan kartu chip," ujar Dyah Nastiti, Direktur
Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran, pekan lalu.
Akan tetapi, sebagai regulator BI tidak dapat
memaksa penggunaan teknologi tertentu karena Indonesia menganut prinsip open
technology. Bagi lembaga penerbit, kelambatan migrasi ke standar EMV hanya akan
menyebabkan institusinya harus menanggung kerugian jika terjadi fraud-terkait
dengan aturan shift compliance yang sudah mulai diberlakukan secara
internasional pada 1 Januari 2006. Untuk yang ini mudah-mudahan tidak ada
masalah lagi karena perbankan menyatakan kesiapannya untuk mengganti seluruh
alat gesek EDC (Electronic Data Capture) sehingga sudah seluruhnya berbasis EMV
pada akhir tahun ini.
Akan tetapi, nasabah tentu juga berkepentingan
dengan standar EMV tersebut. Beberapa konsumen sudah mulai mengeluhkan kartu
kreditnya ditolak di Malaysia karena belum menggunakan chip. Ini tentu PR
penting bagi pelaku industri kartu kredit di Tanah Air.
Sumber : iyus-si