Tampilkan postingan dengan label Cyber Crime. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cyber Crime. Tampilkan semua postingan

Studi Kasus Kejahatan Carding

Pencurian Data Nasabah Dengan Skimmer

Jakarta - Skimmer, alat pencuri data nasabah yang dipasang di mulut ATM, menjadi beken pasca terkuaknya kasus pencurian dana nasabah BCA dan 5 bank lainnya di Bali. Alat ini dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat rapi dan nasabah awam akan menganggapnya tidak ada yang ganjil.

Semalam, Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Gede Alit Widana telah menemukan alat skimmer itu di sebuah mesin ATM.

Menurut Gede, alat ini dipasang di mulut ATM. Kemudian, dipasang kamera kecil tak jauh dari mesin ATM tersebut. Sementara tak jauh dari lokasi tersebut pelaku memantau transaksi nasabah via laptop.

"Nanti kita akan mengundang kepala bank di Bali. Alat ini akan kita demokan di depan mereka sehingga mereka bisa mengetahui modus operandi pelaku dan pola antisipasinya," paparnya.

Skimmer ini bisa ditangkis dengan alat anti-skimmer. Menurut ahli forensik digital, Ruby Alamsyah, sejumlah ATM di Indonesia telah dipasangi alat anti-skimmer. Hanya saja jumlahnya baru sedikit.

Sumber : detik

Analisa

Menurut kami seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para pengguna kartu ATM bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini. Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai alat yang memungkinkan untuk mencuri pin dari nasabah suatu bank untuk kepentingan pribadi. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 363 tentang pencurian.

Saran

Berikut beberapa saran dari kami untuk menghindari kasus kejahatan carding :
  • Kenali mesin ATM yang digunakan dengan baik.
  • Kalau bisa, gunakan ATM di lokasi yang sama sesering mungkin sehingga akan terlihat jika terjadi perubahan.
  • Perhatikan bila ada hal aneh pada mesin ATM seperti goresan, bercak, selotip, bekas lem dan hal-hal mencurigakan lainnya.
  • Jika menemukan perubahan atau keganjilan pada ATM, laporkan pada pihak Bank dan tunda/jangan lakukan transaksi.
  • Upayakan untuk mengakses ATM yang ada di dalam bank atau di lokasi yang ramai dan terang untuk meminimalisir risiko.
  • Untuk penggunaan kartu di luar ATM (pada tempat belanja atau restoran) selalu perhatikan apa yang dilakukan petugas pada kartu dan tanyakan jika ada perilaku yang aneh.
  • Jika digunakan saat berbelanja, kartu harusnya hanya digesekkan pada mesin resmi dan mesin kasir, tanyakan pada petugas bila menggesekkan kartu ke alat lain (terutama jika alat itu ada di tempat tersembunyi seperti di balik meja).

Kesimpulan

Seperti kita tahu,bahwa perbuatan mencuri itu haram hukumnya dan berdosa.Maka dari itu jangan pernah terlintas dipikiran kita untuk mencuri dalam bidang apapun.Seperti halnya carding,perbuatan ini sangat melanggar hukum dan norma agama.Namun,seperti pembahasan saya diatas tetap ada cara pencegahannya.Maka dari itu kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dimanapun dan kapanpun.

Studi Kasus Cyber Pornography

Lagi, Foto Syur Nikita Mirzani Beredar di Internet

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani memang selalu dekat dengan sensasi. Baru-baru ini, foto-fotonya syurnya, dengan mengenakan pakaian dalam, kembali beredar di dunia maya. Di foto itu, ia mengabadikan dirinya sendiri dengan kamera foto.

Bintang film "Nenek Gayung" itu, kemudian mengakui foto itu benar dirinya. Namun, ia tidak tahu siapa yang berbuat iseng menyebar foto-foto tersebut sehingga bisa diakses oleh banyak orang di dunia maya.

"Itu foto di kamar pembantu. Yah, orang-orang kan ada yang nakal yah. Foto biasa saja, bergantung (siapa) yang melihat," ucapnya santai, Senin, (17/12/2012), saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menuturkan foto itu sudah lama diabadikannya. Bahkan, jauh sebelum ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya di sebuah kafe, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Fotonya sih sudah lama. Aku juga sudah melihat fotonya," ucapnya santai. Dan, ibu beranak satu itu, sama sekali tidak merasa terganggu dengan foto-fotonya yang beredar.

Sumber : Tribunnews

Analisa
Menurut analisa penulis tentang kasus di atas termasuk dalam klasifikasi ilegal content dan Pornography. Pendapat penulis tentang kasus di atas adalah tidak seharusnya artis artis menaikan popularitasnya yang sedang redup dengan mencari sensai seperti ini.

Saran
Saran dari penulis adalah sebaiknya berita berita seperti ini jangan di muat di televisi karna dapat memberi efek bagi para pemirsa yang di bawah umur untuk mencari tau soal keberadaan foto foto dari berita tersebut di internet.

Kesimpulan
Internet pada awalnya digunakan untuk keperluan yang positif, namun seiring perkembangan jaman, banyak orang-orang yang salah mempergunakan fasilitas internet. Contohnya kegiatan pornografi seperti contoh kasus diatas. Cyber Pornography termasuk perbuatan yang melanggar hukum pidana dan sosial. Internet dapat menjadi bermanfaat jika penggunanya dapat memanfaatkan internet itu dengan sebaik-baiknya.

Studi Kasus Kejahatan Fraud

Kejahatan Fraud yang Terjadi Di Indonesia

Jakarta - Bank Indonesia mencatat pada bulan Mei 2012 terdapat 1009 kasus fraud yang dilaporkan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,37 miliar. Jenis fraud yang paling banyak terjadi adalah pada pencurian indentitas dan Card Not Present (CNP) yaitu masing-masing sebanyak 402 kasus dan 458 kasus dengan nilai kerugian masing-masing mencapai Rp 1,14 miliar dan Rp 545 juta yang dialami oleh penerbit.

Berdasarkan data Mastercard, peringkat fraud Indonesia berada pada posisi kedua terendah dibandingkan dengan negara lain di Asia Pasifik. Saedangkan berdasarkan data Visa peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah dibandingkan dengan negara asia lain di Asia Tenggara jauh di bawah Singapura dan Malaysia." Perhitungan ini diperoleh berdasarkan nilai fraud dengan total nilai transaksi dalam periode perhitungan,"jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan kajian yang dilakukan Indonesia Security Inciudent Response Team on Internet Infrastructure ada beberapa titik rawan dalam keamanan dan kasus kejahatan terkait layanan perbankan elektronik di Indonesia, seperti kerawanan prosedur perbankan. "Lemahnya proses identifikasi dan validasi calon nasabah sehingga mudah untuk dilakukan pemalsuan identitas,"jelasnya.

Selain itu, ada kerawanan fisik dimana kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip sehingga skimming PIN mudah dilakukan. Kerawanan aplikasi dan kerawanan perilaku dan kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan penggunaan chip pada kartu ATM atau debit juga sudah mulai digagas dan selambat-lambatnya dilakukan pada akhir tahun 2015. Selain itu, penggunaan 6 digit PIN pada akhir 2014 mendatang. "Kajian, sudah pasti 4 dan 6 digit lebih susah nebak yang 6 digit kan. Kita musti kombinasinya lebih banyak dibanding 4 digit,"pungkasnya.

Sumber : bisnis-jateng

Analisa
Menurut penulis, masih lemahnya sistem pengamanan bank-bank di indonesia, membuat kasus kejahatan fraud ini mudah beredar. Namun kasus kejahatan fraud di indonesia untungnya masih terbilang cukup rendah. Akan tetapi, pihak bank-bank nasional dan bank-bank swasta tidak boleh lengah terhadap kejahatan ini. karena cukup menimbulkan kerugian yang besar.

Saran
Saran penulis, sebaiknya bank-bank di indonesia baik nasional maupun swasta, lebih melakukan pengamanan secara ketat. Terutama dalam melakukan proses identifikasi dan validasi para calon nasabah. Dan juga meningkatkan pengamanan di dalam kartu kredit, seperti menggunakan chip.

Kesimpulan
Fraud adalah kejahatan penipuan di dunia maya yang membuat atau meniru benda atau dokumen-dokumen yang termasuk kontent ilegal lalu membuat salinan dari tiruan tersebut untuk keperluan-keperluannya yang dapat menguntungkan pelaku fraud. contoh yang banyak terjadi adalah penipuan terhadap bank-bank di indonesia. Para pelaku fraud memanfaatkan keahlian mereka di dunia maya untuk memalsukan identitas-identitas sehingga di anggap valid oleh bank.

Studi Kasus Kejahatan Cracking

Masih ingat  pembobolan internet banking milik bank BCA pada tahun 2001? Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven pernah salah mengetikkan alamat website. Dia telah membuat beberapa situs yang sama persis dengan situs internet banking BCA yang beralamat di www.klikbca.com, seperti: wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klikbac.com.

Jika masuk ke empat situs itu, Anda akan mendapatkan situs internet yang sama persis dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, Anda tidak akan masuk ke fasilitas internet banking bca dan akan tertera pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di situs-situs itu, user name dan PIN internet Anda akan terkirim pada sang pemilik situs.

Karena perbuatannya itu Steven meminta maaf kepada pihak Bank Central Asia (BCA), dan permintaan maaf itu dikirimkan via email kepada BCA, Rabu (6/6/2001) dan ditembuskan pada redaksi detikcom dan Satunet.com.

Dalam pernyataannya, Steven menyatakan menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Namun Steven menyatakan menjamin bahwa dia tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data tersebut , dan  juga menyerahkan kembali data user yang didapatkannya kepada BCA.

Sumber : vibizmanagement

Analisa
Menurut penulis, apa yang telah dilakukan oleh Steven sungguh sangat merugikan pihak bank BCA dan para nasabah yang menjadi korban penipuannya. Dengan keahliannya di dunia maya, Steven membuat halaman web serupa dengan halaman resmi milik BCA dengan menggunakan alamat yang mirip dengan situs resmi BCA. Lalu Steven memanfaatkan kelengahan para nasabah BCA yang mengakses akunnya di internet, dan akhirnya Steven mendapatkan informasi para nasabah BCA.

Saran
Saran penulis, terutama untuk para nasabah bank apapun itu yang sering mengakses akun banknya di internet, harus jeli dalam mengetikkan alamat web bank tersebut, dan juga rutin untuk mengganti pin atau password e-bankingnya secara berkala, agar kejahatan seperti ini dapat lebih di minimalisir. Dan untuk Steven, sebaiknya dia menggunakan keahliannya untuk hal yang positif saja, daripada melakukan kegiatan negatif ini.

Kesimpulan
Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan mengambil data-data atau informasi yang berada di pihak korban dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Seperti contoh kasus diatas, meskipun Steven tidak menggunakan data-data tersebut, tetapi jika di jual atau digunakan, data para nasabah tersebut sangat berharga.

Studi Kasus Kejahatan Defacing

Menyoal Kasus Defacing Situs Presiden SBY

Jakarta - Serangan terhadap domain pribadi Presiden SBY oleh seoranghacker muda yang ditangkap dengan tuduhan melakukan defacing (penggantian halaman muka situs) terhadap domain www.presidensby.info sejatinya bisa dibilang cuma sebuah aksi tanpa perencanaan yang hanya bertujuan ‘mencari eksistensi jati diri’ di dunia cyber.

Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang diberitakan oleh berbagai media. Akan tetapi di sisi lain, kasus ini membuka mata banyak pihak untuk melihat lebih lanjut tentang keberadaan situs yang diduga dengan mudah di-deface oleh sang pelaku.

Kembali pada kasus aksi deface yang dilakukan oleh pemuda berinisial 'W' asal jember ini yang dalam dugaan saya memanfaatkan celah pada pengelolaan domain yang dimiliki oleh www.presidensby.info, yang informasinya bisa diambil dari berbagai situs whois domain di internet dan didapati bahwa domain tersebut dikelola oleh pihak ketiga di luar dari pengelola situs tersebut.

Bahasa teknis DNS Poisoning yang biasa digunakan dalam tehnik ini, sejatinya sudah bukan barang baru. Tetapi kembali lagi bahwa celah keamanan pada sistem ini di-handle oleh pihak pengelola domain yang 'disewa' oleh pembuat situs.

Pihak Kepolisian yang cepat dalam bergerak juga di sisi lain wajib mendapat penghargaan dengan segala SDM yang sudah mampu melakukan tracking dengan cepat.

Tetapi tetap perlu dikritisi untuk lebih jeli melihat karakter dunia cyber yang tentunya mempunyai karakter khusus. Karena mereka pastinya tidak bisa menyatakan arogansi dalam kasus ini karena implikasinya akan membangkitkan keusilan lain yang dapat berakibat fatal bagi berbagai pihak yang dirugikan.

Jika melihat pernyataan dari berbagai pihak baik dari konsultan IT hingga para pakar yang mengatakan bahwa situs tersebut tidak di-deface ataupun di-hack, tentunya para pihak yang berwajib harus bisa secara jelas membuktikan bahwa memang situs tersebut memang mempunyai log atau bukti yang jelas, bahwa niat pelaku memang ingin melakukan hacking terhadap situs tersebut atau sekedar aksi 'force brute' untuk sistem di third party sebagaimana disebutkan di atas.

Situs presidensby.info saat di deface


Sumber : detikcom

Analisa
Menurut penulis, apa yang telah dilakukan oleh Wildan sebenarnya sungguh sangat tidak bermanfaat. Defacing yang dilakukannya kepada situs  presidensby.info hanyalah mencari eksitensi atau kepopuleran di indonesia. Wildan memanfaatkan celah kemanan pada domain situs SBY agar ia bisa merubah tampilan situs tersebut.

Saran
Saran penulis, seharusnya Wildan dapat menggunakan keahliannya untuk hal yang positif, contohnya sebagai penguji keamanan situs web dan sebagainya. Bukannya malah memanfaatkan keahliannya tersebut hanya untuk popularitas semata.

Kesimpulan
Defacing merupakan bagian dari kegiatan hacking yang bertujuan untuk merubah tampilan suatu situs web tanpa melalui source codenya. Tekniknya adalah dengan membaca source codenya lalu menggantu image dan editing html tag. Sperti contoh kasus diatas yang dilakukan oleh Wildan dalam mendeface situs resmi presiden SBY.

Perbedaan Cybercrime Dengan Kejahatan Konvesional

1. Cyber Crime
  • Terdapat penggunaan technology informasi 
  • Alat bukti digital
  • Pelaksanaan kejahatan : non fisik ( cyberspace )
  • Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer
  • Sebagian proses penyidikan dilakukan : virtual undercover
  • Penanganan komputer sebagai TKP ( crime scene )Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI
2. Kejahatan Konvensional
  • Tidak ada penggunaan TI secara langsung 
  • Alat bukti : bukti fisik ( terbatas menurut pasal 184 KUHAP )
  • Pelaku dan korban biasanya berada dalam satu tempat
  • Pelaksanaan penyidikan melibatkan laboratorium komputer
  • Proses penyidikan dilakukan di dunia nyata 
  • Tidak ada penanganan komputer sebagai TKP Dalam proses persidangan, keterangan ahli tidak menggunakan ahli TI
Sumber : eptikseven

Jenis-jenis Cyber Crime


Ada banyak jenis CYBER CRIME yang terjadi di dunia global dan beberapa di antaranya telah sering terjadi di Indonesia, antara lain :

a) HACKING

b) CRACKING

c) DEFACING

d) CARDING

e) FRAUD

f) SPAMMING

g) CYBER PORNOGRAPHY

h) ONLINE GAMBLING




Sumber : eptikseven

Studi Kasus Spamming

Serdar Argic
 
Serdar Argic merupakan user pertama yang terdaftar di newsgroup spam otomatis (spam yang khusus menargetkan newsgroup). Tujuannya adalah mengemukakan pendapat bahwa Genosida Armenia tidak pernah terjadi.

Serdar Argic pertama kali muncul di awal tahun 1994 dengan alamat sera@zuma.uucp. Dia mengirimkan pesan ke semua newsgroup yang berkaitan dengan negara Turki, berdebat bahwa Genosida Armenia tidak pernah terjadi.

Walaupun Serdar Argic dianggap sebagai spammer, namun pandangan-pandangannya dianggap berbobot. Oleh karenanya dijadikan materi dalam sebuah buku juga.

Pada saat itu orang-orang melayangkan protes ke UUNET, ISP tempat Serdar Argic mendaftar. Tetapi karena UUNET tidak melakukan tindakan terhadapnya. Akhirnya belakangan spam menjadi masalah umum di Internet pada tahun-tahun belakangan.

Post terakhir Serdar Argic muncul pada April 1994, setelah Stefan Chakerian membuat newsgroup bernama alt.cancel.bots khusus untuk menangani pesan Serdar Argic.

Sumber : Computesta

Studi Kasus Kejahatan Hacking

Pembobolan Situs KPU

Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta  berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari  Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar Senin(16/8/2004).


Sumber : kejahatanit

Analisa
Menurut penulis kasus di atas termasuk dalam klasifikasi Hacking. Pendapat penulis tidak semua hacking itu " jahat " karna dia dapat membantu orang yang sangat membutuh kan bantuan nya dengan hacking nya tersebut misal nya data orang yang sangat penting.

Saran
Saran penulis, seharusnya Dani tidak melakukan hal yang hanya bersifat iseng seperti diatas, karena dapat merugikan banyak pihak terutama KPU. Dan untuk KPU, sebaiknya lebih meningkatkan lagi kemanan situs KPU. Lemahnya keamanan pada situs KPU ini menjadi celah untuk orang-orang yang ingin menjahili situs KPU.

Kesimpulan
Pada era modern seperti sekarang ini pengguna teknologi informasi sangat banyak manfaatnya baik positive maupun negative tergantung bagaimana cara kita menggunakannya.

Cyber Crime

Definisi Cyber Crime

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011).

Sumber : Wikipedia

Karakteristik Cyber Crime
  1. Perbuatan  yang  dilakukan  secara  ilegal,tanpa  hak  atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara .


Cara Beberapa Penyerangan Cyber Crime 


Dalam melaksanakan aksinya, tentunya para pelaku kejahatan cyber ini menggunakan berbagai cara untuk menyerang pihak korban, dari menggunakan cara yang mudah, hingga yang sangat sulit sekalipun seperti beberapa cara berikut :
  1. Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  2. Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  3. Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Sumber : Cybercrimeuas


Fraud Pada Credit Card


Mulai saat ini para pelaku kejahatan kartu kredit di Indonesia harus berpikir 100 kali sebelum melakukan perbuatan tak terpuji itu. Mengapa? Sebab, aparat penegak hukum di negeri kita saat ini sudah tidak basa-basi lagi dalam memberangus praktik kejahatan kartu kredit yang memang semakin merajalela. Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, pada 6 Juni lalu baru saja menjatuhkan putusan pidana 2,8 tahun atas Beny Wong, seorang terdakwa pemalsu kartu kredit.

Sebelumnya, terdakwa yang sama sudah mendapatkan hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 September 2004. Sehingga, secara keseluruhan pemalsu kartu kredit itu harus mendekam di bui selama 5 tahun 8 bulan atas kejahatan perbankan yang sudah dilakukannya. 

Putusan itu boleh jadi merupakan angin segar bagi upaya pemberantasan kejahatan kartu kredit di Indonesia. Hukuman pidana 5 tahun 8 bulan merupakan putusan tertinggi dalam sejarah kartu kredit di Indonesia sejak industri itu diperkenalkan pertama kali di Tanah Air sekitar 1985 silam.
Sebelum ini, hukuman untuk pelaku pemalsuan kartu kredit paling tinggi adalah empat tahun, terakhir diputus di Pengadilan Bandung pada September tahun lalu. "Semoga pemecahan rekor yang dihasilkan oleh aparat penegak hukum di Bali dapat menjadi tonggak penegakan hukum di bidang kartu kredit dan dapat menularkannya ke daerah-daerah lainnya," ujar Dodit W. Probojakti, koordinator manajemen risiko Asosiasi Kartu Kredit Indonesia - forum yang mewadahi para penerbit kartu kredit di Tanah Air. 
Semakin galaknya hukum kejahatan kartu kredit tentu merupakan buah dari upaya semua pihak terkait dengan Criminal Justice System di Indonesia. Diharapkan, kondisi itu akan menimbukan efek jera bagi para pelaku pemalsuan kartu kredit di Indonesia, sekaligus meminimalkan kejahatan serupa di masa mendatang. Belakangan, AKKI, Bank Indonesia , dan aparat penegak hukum terus mempererat kerja sama untuk menekan praktik kejahatan kartu kredit. 
Kronologis Kisah sukses pengungkapan kejahatan kartu kredit yang dilakukan oleh Beny Wong tentu tak lepas dari kerja sama pihak-pihak terkait.


Polsek Sukawati, kabupaten Gianyar agaknya perlu secara khusus mendapat acungan jempol atas kerja kerasnya itu. Pengusutan kasus itu juga melibatkan Robert Salusu dari Citibank sebagai pelapor, I.Nyoman Tomi Suwarna dari Diners Club Int'l dan I. Nyoman Nara Atmika dari BNI Card Centre, keduanya bertindak sebagai saksi ahli. Keberhasilan pengungkapan perkara kejahatan kartu kredit juga tidak terlepas dari kejelian merchant, dalam hal ini saksi merchant adalah Wayan Eka dari Hardy's Batubulan.  

Kisah penangkapan Beny Wong bermula saat pria itu melakukan transaksi di Hardy's Supermarket Batubulan Gianyar dengan menggunakan kartu kredit Citibank bernomor 4541 7900 1413 0605 atas nama Wahyu Nugroho. Saat itu transaksi berhasil dilakukan. Namun, pada tanggal yang sama, Beny Wong kembali berbelanja di Hardy's Supermarket Sanur. Baru pada saat itu terdakwa yang menggunakan empat kartu kredit palsu. Barang yang dipalsukan terdakwa adalah Mastercard dari BNI, Visa dari Standard Cartered Bank, serta Mastercard dan Visa dari Citibank.


Karena melakukan transaksi di dua tempat yang berbeda, terdakwa kemudian harus menjalani dua kali proses persidangan, yaitu di Pengadilan Negeri Denpasar dan Gianyar Transaksi yang dilakukan Beny Wong di Gianyar dilaporkan ke POLSEK Sukawati Gianyar pada 15 Juli 2004. Hasilnya, pada 14 September 2004 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Supratman SH memberikan "hadiah" kepada terdakwa berupa putusan tiga tahun. Semula, dalam proses persidangan itu jaksa mengajukan tuntutan pidana empat tahun kepada terdakwa sesuai pasal 263 KUHP yang berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu..., karena pemalsuan tersebut, dipidana penjara paling lama enam tahun.. "Saudara terdakwa punya kesempatan seminggu untuk banding," ujar hakim saat itu. Namun, baik terdakwa maupun jaksa saat itu langsung menerima putusan hakim. 

Sembilan bulan kemudian, tepatnya 6 Juni 2005, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ginarsa dan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Surasmi mengetukkan palu untuk terdakwa yang sama dengan putusan 2 tahun 8 bulan. Secara keseluruhan, hukuman atas terdakwa pemalsuan kartu kredit di Bali itu adalah 5 tahun 8 bulan. Menurut Dodit, dalam setahun terakhir terdapat sekitar 15 kasus pemalsuan kartu kredit yang terungkap. "Masa hukumannya berkisar 1 tahun sampai 4 tahun."


Tetapi, yang tidak kalah penting, tentu upaya pengungkapan kasus-kasus pemalsuan kartu kredit harus terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas. 

Pekerjaan rumah Di tengah pertumbuhan industri kartu kredit yang semakin deras, upaya pemberantasan praktik kejahatan kartu kredit memang menjadi suatu keharusan. Selama ini Indonesia sudah cukup dikenal sebagai sarang kejahatan melalui Internet (cyber fraud). Meski tidak setinggi di Malaysia, namun praktik pemalsuan kartu kredit di Indonesia sudah cukup memprihatinkan.


Menurut catatan bank sentral, modus fraud menggunakan kartu kredit selama tahun lalu naik menjadi 27 kasus dibanding tahun sebelumnya sebanyak 13 kasus. Angka itu merupakan yang tertinggi dibanding modus lainnya seperti fraud application, perusahaan fiktif, maupun pembajakan. 

Tak saja untuk melindungi konsumen, upaya pemberantasan kejahatan kartu kredit tentu juga ditujukan untuk melindungi lembaga penerbit kartu, negara, termasuk masyarakat sebagai pengguna layanan tersebut.


Menurut catatan AKKI, jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia saat ini mencapai 5.8 juta kartu, dengan total kredit sebesar Rp 11 triliun-Rp14 triliun dengan tingkat pertumbuhan sebesar 20% hingga 30% per tahun. Upaya pemberantasan kejahatan kartu kredit saja tentu tidak cukup. Masih banyak hal yang perlu dibenahi di industri kartu kredit, yang notabene menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ten-tunya mempunyai catatan khusus mengenai seberapa besar keluhan konsumen atas layanan kartu kredit, mulai dari praktik debt collector, bunga berbunga yang mencekik nasabah, hingga meningkatnya angka kredit macet. "Sebagian besar nasabah yang datang ke YLKI mengaku tidak bisa melunasi utang kartu kreditnya karena praktik bunga berbunga," ujar ketua umum YLKI, Indah Sukmaningsih pada suatu ketika.


Selain menggenjot pertumbuhan kartu, upaya edukasi pasar (market education) tentu tidak boleh dilupakan oleh lembaga penerbit kartu kredit sehingga masyarakat dapat menggunakan kartu kreditnya secara bijak. Yang tidak kalah penting, sebagian negara saat ini sudah mulai memberlakukan standar EMV (Euro Mastercard Visa Payment System) compliance untuk menekan tingginya angka fraud. Malaysia sudah memberlakukan standar itu sejak tahun lalu. 

Di Indonesia, sebagian penerbit memang sudah memulai langkah migrasi ke standar EMV. Namun, untuk mengingatkan penerbit agar tidak lupa mengganti kartunya dengan kartu berbasis chip, koordinasi dari bank sentral dan asosiasi ternyata masih ditunggu-tunggu. Di sisi lain, BI justru enggan mengeluarkan aturan khusus untuk menggiring bank menggunakan standar EMV. "Sebagai upaya meningkatkan keamanan kartu kredit sebagai alat bayar, kami sangat mendukung penggunaan kartu chip," ujar Dyah Nastiti, Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran, pekan lalu.


Akan tetapi, sebagai regulator BI tidak dapat memaksa penggunaan teknologi tertentu karena Indonesia menganut prinsip open technology. Bagi lembaga penerbit, kelambatan migrasi ke standar EMV hanya akan menyebabkan institusinya harus menanggung kerugian jika terjadi fraud-terkait dengan aturan shift compliance yang sudah mulai diberlakukan secara internasional pada 1 Januari 2006. Untuk yang ini mudah-mudahan tidak ada masalah lagi karena perbankan menyatakan kesiapannya untuk mengganti seluruh alat gesek EDC (Electronic Data Capture) sehingga sudah seluruhnya berbasis EMV pada akhir tahun ini. 

Akan tetapi, nasabah tentu juga berkepentingan dengan standar EMV tersebut. Beberapa konsumen sudah mulai mengeluhkan kartu kreditnya ditolak di Malaysia karena belum menggunakan chip. Ini tentu PR penting bagi pelaku industri kartu kredit di Tanah Air.

Sumber : iyus-si