- Terdapat penggunaan technology informasi
- Alat bukti digital
- Pelaksanaan kejahatan : non fisik ( cyberspace )
- Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer
- Sebagian proses penyidikan dilakukan : virtual undercover
- Penanganan komputer sebagai TKP ( crime scene )Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI
- Tidak ada penggunaan TI secara langsung
- Alat bukti : bukti fisik ( terbatas menurut pasal 184 KUHAP )
- Pelaku dan korban biasanya berada dalam satu tempat
- Pelaksanaan penyidikan melibatkan laboratorium komputer
- Proses penyidikan dilakukan di dunia nyata
- Tidak ada penanganan komputer sebagai TKP Dalam proses persidangan, keterangan ahli tidak menggunakan ahli TI
Sumber : eptikseven
0 komentar :
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik.